Teknologi Pesawat Udara Nir Awak Untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Yang Efisien

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki wewenang dalam survei pertanahan, termasuk pengukuran dan pemetaan detil untuk pembuatan peta dasar tanah. Berdasarkan evaluasi PTSL, pengukuran dan pemetaan bidang tanah belum mencakup seluruh wilayah desa/kelurahan yang ditargetkan, serta memerlukan peningkatan kualitas data. Salah satu solusi adalah memanfaatkan Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) untuk memperoleh Peta Foto atau Citra Satelit Resolusi Tinggi yang bergeoreferensi. Penggunaan PUNA didukung GNSS-PPK memungkinkan akuisisi data spasial yang cepat, efisien, dan akurat untuk mendukung pengumpulan data fisik terintegrasi.Maksud dan tujuan dari pekerjaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah

  1. Percepatan Pendaftaran Tanah;
  2. Tersedianya Peta Foto dan Peta Pendaftaran yang lengkap dalam format digital dengan standar data spasial yang telah ditetapkan;
  3. Melaksanakan pengukuran dan pemetaan secara fotogrametris untuk bidang tanah dengan tanda/batas yang terlihat atau teridentifikasi pada Peta Foto dan pengukuran suplesi untuk tanda/batas yang tidak terlihat di foto. Hal ini dilaksanakan untuk semua bidang tanah tanpa terkecuali baik yang belum terdaftar maupun yang telah terdaftar sesuai target yang telah ditetapkan pada lokasi pekerjaan; dan
  4. Perbaikan kualitas bidang tanah terdaftar terpetakan (KW1-KW3), peningkatan kualitas bidang tanah terdaftar belum terpetakan KW4 – KW6, serta pemetaan bidang tanah belum terdaftar.

Dari pekerjaan tersebut didapat beberapa output atau hasil diantaranya:

  1. Deskripsi Titik Uji (ICP) (1 set file digital (.pdf),
  2.  Daftar Koordinat Titik Uji (ICP) (1 set file digital (.pdf dan .xls)),
  3. Foto udara digital dengan resolusi (GSD) ≤ 0,15 meter dan ketelitian horizontal (CE90) ≤ 0,5 meter (1 set file digital (sesuai format sensor)),
  4. Mosaik orthophoto gabungan (1 set file digital bergeoreferensi (.ecw dan .tiff)),
  5. Mosaik orthophoto grid TMI16 (1 set file digital bergeoreferensi (.ecw dan .tiff)),
  6.  Hasil Tile Peta mengikuti sistem Grid Tile Map Index 16 (TMI16) dengan luasan per grid 36 Ha dan diunggah ke modul peta dasar pertanahan pada https://infradasar.atrbpn.go.id dilengkapi dengan metadata (set file digital (.mbtiles)),
  7. Laporan akhir (1 set file digital (.pdf)).

Setiap pekerjaan membutuhkan metodologi pekerjaan untuk membantu kelancaran dari kegiatan pekerjaan tersebut. Pada pekerjaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan memanfaatkan drone atau PUNA mempunyai prosedur pekerjaan sebagai berikut:

  1. Perencanaan, Persiapan, dan Koordinasi
    Bagian ini terdiri dari kick off meeting yang membahas beberapa poin penting terkait dengan pekerjaan Pembuatan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pembahasan yang dilakukan pada kegiatan ini meliputi alur dan proses yang akan dilakukan berdasarkan landasan hukum terkait, pemahaman petujuk teknis kerja, perencanaan kerja dengan mempertimbangkan Area of Interest (AOI), serta pengurusan perijinan terbang ataupun perijinan yang bersifat administrasif.
  2. Akuisisi Data Ground Control Point (GCP) dan Independent Control Point (ICP)
    Bagian kerja kedua adalah akuisisi data Ground Control Point (GCP) dan Independent Control Point (ICP). Data utama yang diperlukan pada bagian ini adalah data dari stasiun Continuously Operating Reference Station (CORS), alat survey GCP/ICP, sebaran lokasi pengambilan GCP/ICP, dan formulir titik pengamatan atau tugu.
  3. Akuisisi Data Foto Udara
    Bagian selanjutnya adalah akuisisi data foto udara. Pada tahapan ini diperlukan informasi dari stasiun CORS yang nantinya akan digunakan dalam proses data GNSS Base hingga menghasilkan titik base fixed. Perencanaan jalur terbang juga dilakukan pada bagian ini. Jalur terbang yang digunakan perlu memperhatikan ketinggian kontur area kajian dan penentuan penempatan premark.
  4. Pengolahan Foto Udara
    Bagian selanjutnya adalah pengolahan foto udara dimana tahapan ini bertujuan untuk menghasilkan ortho mosaik. Input yang digunakan pada tahapan ini adalah hasil dari tahapan sebelumnya yaitu foto udara berkoordinat, data GCP, dan data ICP.
  5. Analisis Spasial dan Kartografi
    Bagian terakhir merupakan analisis spasial dan kartografi. Pada bagian ini juga menyangkup proses pelaporan dan pencetakan peta. Analisis spasial pada tahapan ini merupakan pemrosesan dengan Sistem Informasi Geografis (SIG). Proses yang digunakan adalah pembuatan geodatabase dengan mengacu pada Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI), pembuatan NLP, proses subset/cropping/splitting overlay, digitasi, topologi, labelling dan toponimi, hingga layouting.

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *